Home / MIGAS / Ketua Laskar Merah Putih Blora Desak Pemkab Tegas Tutup Sumur Minyak Ilegal Sesuai UU Migas

Ketua Laskar Merah Putih Blora Desak Pemkab Tegas Tutup Sumur Minyak Ilegal Sesuai UU Migas

BLORA – MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Blora, Hadi Suhartono,secara tegas mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk taat dan patuh terhadap regulasi Undang-Undang Migas dengan segera menutup seluruh kegiatan sumur minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.

Penegasan tersebut disampaikan Hadi Suhartono dengan merujuk langsung pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025,yang secara jelas mengatur tata kelola, pengawasan, serta penertiban kegiatan usaha hulu migas, termasuk larangan keras terhadap aktivitas pengeboran dan produksi minyak tanpa izin resmi dari negara.

Menurut Hadi, keberadaan sumur minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat, merusak lingkungan, serta merugikan negara perundang-undangan.

Ia menilai, berbagai insiden kecelakaan kerja (accident) yang berulang kali terjadi di sumur minyak masyarakat menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tersebut sangat berisiko dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami menyakini sepenuhnya, apabila Bupati Blora memmiliki kemampuan pilitik yang kuat dan bersikap tegas sesuai kewenangan , maka maksimal dalam waktu tuju hari kerja seluruh kegiatan sumur minyak ilegal dapat ditutup dan ditertibkan, ” tegas Hadi Suhartono selaku ketua Laskar Merah Putih ketika dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa penegakan hukum di sektor migas tidak boleh bersifat tebang pilih. Negara, melalui pemerintah daerah, wajib hadir untuk memastikan **keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Laskar Merah Putih Blora juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik sumur minyak ilegal berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan jangka panjang, serta citra buruk tata kelola migas di Kabupaten Blora.

Oleh karena itu, Hadi meminta agar Pemkab Blora segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait guna melakukan langkah konkret penertiban di lapangan.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi masyarakat, tetapi untuk mengembalikan pengelolaan migas ke jalur yang sah, aman, dan bermartabat sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.

Dengan desakan ini, Laskar Merah Putih Blora berharap Pemkab Blora tidak ragu bersikap tegas demi keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
(Red)