BLORA – MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat dinilai sebagai angin segar bagi penambang rakyat di berbagai daerah penghasil migas, termasuk Kabupaten Blora dan wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan Provinsi Jambi dalam merespons regulasi tersebut kini menjadi rujukan nasional.
Tokoh masyarakat Blora, Samidi, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berani belajar dari langkah progresif Pemerintah Provinsi Jambi dalam melegalkan dan membina sumur minyak masyarakat.
“Di Jambi, sumur rakyat tidak dipandang sebagai masalah, tetapi sebagai potensi. Mereka dilegalkan, dibina, diawasi, dan hasilnya bahkan sudah dibeli oleh Pertamina. Ini bukti bahwa negara hadir,” tegas Samidi.
Jambi Jadi Bukti: Legal, Aman, dan Menguntungkan Rakyat
Gubernur Jambi Al Haris secara terbuka menyatakan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui skema BUMD, koperasi, dan UMKM, sumur rakyat diarahkan masuk dalam sistem resmi, bukan lagi berjalan di bawah bayang-bayang ilegalitas.
Puncaknya, pada 31 Desember 2025, minyak hasil sumur masyarakat Jambi secara resmi dibeli oleh Pertamina, menandai babak baru tata kelola migas rakyat yang transparan dan berkeadilan.
Blora Jangan Tertinggal
Menurut Samidi, Blora yang sejak lama dikenal sebagai daerah migas justru terkesan jalan di tempat, bahkan masyarakat penambang masih sering menghadapi ancaman, intimidasi, dan penakut-nakuti oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan penertiban.
“Kalau regulasi sudah jelas, untuk apa rakyat ditakut-takuti? Yang dibutuhkan adalah pendampingan, bukan tekanan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat adalah solusi, bukan pembiaran. Dengan legalisasi:
- Negara mendapatkan lifting dan penerimaan
- Keselamatan dan lingkungan lebih terkontrol
- Masyarakat memperoleh kepastian hukum
- Praktik ilegal dan mafia migas bisa diputus
Seruan Moral: Negara Hadir, Bukan Menindas
Samidi berharap pemerintah daerah segera:
- Melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur rakyat
- Menunjuk BUMD atau koperasi resmi sebagai pengelola
- Menjalin kerja sama dengan Pertamina
- Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap penambang rakyat
“Jambi sudah membuktikan. Sekarang tinggal keberanian Jawa Tengah. Jangan sampai migas yang seharusnya jadi berkah justru menjadi sumber ketakutan rakyatnya sendiri,” pungkas Samidi.
( Red)






