Home / MIGAS / Forum Migas Blora Desak Kejelasan Juklak–Juknis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Forum Migas Blora Desak Kejelasan Juklak–Juknis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

BLORA– MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Forum Migas Blora secara resmi menyampaikan surat permohonan kejelasan terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam suratnya, Forum Migas Blora menegaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan legalitas kegiatan sumur minyak masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil migas, khususnya Kabupaten Blora.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait Juklak dan Juknis sebagai dasar operasional dimulainya kegiatan sumur minyak masyarakat secara legal. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan implementasi di lapangan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik usaha migas yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Forum Migas Blora juga menyoroti masih maraknya aktivitas migas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Blora, di antaranya Desa Plantungan, Soko, Botoreco, Ngiyono, dan wilayah lainnya. Padahal, sebagian aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini belum menunjukkan dampak penertiban yang signifikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Forum Migas Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan dan kepastian mengenai waktu penetapan serta pemberlakuan Juklak dan Juknis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, mereka juga meminta langkah konkret Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelaku usaha migas ilegal, serta sinkronisasi penegakan hukum antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Forum Migas Blora berharap surat tersebut dapat segera didisposisikan dan ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Hal ini dinilai penting agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)