BLORA , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 kilogram bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Blora. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur

.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi S-8220-HM yang membawa muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ungkap Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan dimaksud di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya sebelah timur Pasar Jepon, Kecamatan Jepon, Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi berisi penuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tabung-tabung tersebut diduga berasal dari wilayah Tuban dan hendak dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Blora guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,8 juta akibat penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi tersebut.

Selain tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up Mitsubishi L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu lembar terpal, troli besi, plastik segel warna kuning, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolres Blora.
(Redaksi)






