Home / HUKUM & KRIMINAL / Oknum ASN Diduga Intimidasi dan Hilangkan Barang Bukti 8.000 Liter Minyak Mentah Ilegal di Blora

Oknum ASN Diduga Intimidasi dan Hilangkan Barang Bukti 8.000 Liter Minyak Mentah Ilegal di Blora

BLORA , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Dugaan tindakan arogan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dalam kasus temuan tangki berisi minyak mentah ilegal di wilayah Kabupaten Blora. Insiden tersebut tidak hanya menyangkut penghilangan barang bukti, tetapi juga dugaan intimidasi hingga kekerasan terhadap anggota organisasi masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (18/10) di Dukuh Pilangrejo, Desa Sendangharjo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah armada tangki non-perusahaan (non-PT) ditemukan membawa sekitar 8.000 liter minyak mentah ilegal yang diduga berasal dari sumur minyak di wilayah Plantungan.
Perwakilan organisasi masyarakat GRIB Jaya Blora, Jarod, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari anggota di lapangan terkait temuan tersebut. Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian, ia memastikan bahwa minyak mentah tersebut diduga berasal dari aktivitas sumur minyak tradisional di kawasan Plantungan.
“Setelah kami lakukan klarifikasi di lokasi bersama warga, tiba-tiba datang seorang oknum ASN berinisial AH alias Pipin,” ungkap Jarod kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).


Situasi di lokasi kemudian memanas. Jarod menyebut, oknum ASN tersebut diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mengamankan tangki minyak sekaligus menghalangi proses klarifikasi. Bahkan, tangki yang diduga sebagai barang bukti disebut telah dipindahkan dari lokasi.
“Terjadi intimidasi terhadap kami, bahkan sempat terjadi kontak fisik. Salah satu anggota kami mengalami luka robek di pelipis kiri hingga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Aliansi yang terdiri dari unsur LSM, media, dan organisasi kemasyarakatan menyatakan bahwa kehadiran mereka di lokasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya pengelolaan energi yang tertib dan sesuai regulasi.
Namun demikian, mereka menyayangkan sikap oknum ASN yang dinilai bertindak di luar kewenangan dan terkesan kebal hukum, terutama dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak tanpa regulasi resmi.
“Atas kejadian ini, kami dari tiga pilar sepakat akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum di tingkat Polda Jawa Tengah,” tegas Jarod.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASN yang disebutkan dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan tengah melakukan pendalaman awal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan praktik ilegal, tetapi juga integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

(Redaksi)