Home / MIGAS / LSM Jati Bumi Blora Desak Kementerian ESDM Wajibkan Pemasangan BOP Dan Ahli K3 Pada 2.697 Sumur Masyarakat

LSM Jati Bumi Blora Desak Kementerian ESDM Wajibkan Pemasangan BOP Dan Ahli K3 Pada 2.697 Sumur Masyarakat

LSM Jati Bumi Blora Desak Kementerian ESDM Wajibkan Pemasangan BOP dan Ahli K3 pada 2.697 Sumur Masyarakat

BlORA– MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jati Bumi Blora Selasa, 25-11-2025 secara resmi mengajukan rekomendasi strategis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait peningkatan keselamatan operasi pada 2.697 sumur masyarakat yang beroperasi di Kabupaten Blora. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat tertuju kepada Menteri ESDM Cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Langkah ini dilakukan setelah hasil pemantauan lapangan menunjukkan masih minimnya standar keselamatan migas pada sumur-sumur rakyat di berbagai wilayah Blora. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal seperti kebakaran, ledakan, semburan liar, hingga ancaman paparan gas beracun.

LSM Jati Bumi Blora menegaskan bahwa banyak sumur tua maupun sumur masyarakat masih belum dilengkapi peralatan pengaman penting, termasuk Blow Out Preventer (BOP), serta tidak ada tenaga Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Migas yang bertugas di lokasi untuk melakukan inspeksi dan pengawasan keselamatan.

Minimnya Peralatan Keselamatan dan Risiko Tinggi

Dalam kajian lapangan, ditemukan sejumlah permasalahan keselamatan, di antaranya:

Tidak adanya peralatan BOP pada sebagian besar sumur.

Pipa produksi tidak sesuai standar API Specification.

Pengelolaan dilakukan tanpa SOP migas yang baku.

Tidak ada pemantauan tekanan reservoir sehingga potensi kick dan blowout sangat tinggi.

Minimnya penggunaan APD serta tidak tersedia sistem mitigasi kebakaran.

Kondisi ini mengakibatkan rentetan insiden di masa lalu seperti ledakan, kebakaran, dan semburan liar di beberapa titik sumur tradisional di Blora.

BOP Dinilai Wajib untuk Mencegah Blowout

Menurut LSM Jati Bumi, pemasangan BOP merupakan syarat teknis fundamental dalam industri migas untuk:

Mengendalikan aliran fluida bertekanan tinggi,

Mencegah kick, uncontrolled flow, dan blowout,

Menjadi sistem pertahanan terakhir dalam menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Tanpa BOP, sumur-sumur masyarakat berada pada level risiko tinggi yang sewaktu-waktu dapat membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Tejo Prabowo selaku ketua LSM Jati Bumi.

Rekomendasi Resmi kepada Kementerian ESDM

LSM Jati Bumi Blora mengajukan enam poin rekomendasi kepada Ditjen Migas, yakni:

  1. Mewajibkan pemasangan BOP pada 2.697 sumur masyarakat di Kabupaten Blora.
  2. Mewajibkan penempatan minimal satu Ahli K3 Umum dan satu Ahli K3 Migas di setiap area pengelolaan sumur.
  3. Melakukan pemetaan risiko keselamatan nasional dengan melibatkan Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Blora, Pertamina EP, PHE Randudongkal/Randugunting, dan koperasi pengelola sumur masyarakat.
  4. Menerbitkan regulasi teknis keselamatan operasi sumur tua pada tingkat nasional.
  5. Melakukan inspeksi terpadu dan audit keselamatan K3 Migas di seluruh wilayah sumur tua Blora.
  6. Mewajibkan pelatihan teknis K3 Migas bagi pekerja lapangan.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Usaha Hulu pada Sumur Masyarakat, UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP 35/2004 Jo. PP 55/2009, serta regulasi K3 nasional.

Dorongan Masyarakat untuk Keselamatan Migas yang Lebih Baik

Foto Ketua LSM Jati Bumi

Tejo Prabowo, S.T., selaku ketua LSM Jati Bumi menilai bahwa perubahan kebijakan diperlukan mengingat tingginya jumlah sumur masyarakat dan kompleksitas risikonya. Kebijakan wajib BOP serta kewajiban tenaga ahli K3 dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi potensi bencana dan meningkatkan standar keselamatan industri migas rakyat.

“Ini bukan hanya soal produksi minyak, tapi keselamatan masyarakat Blora. Perlu ada regulasi tegas dari pusat agar tidak ada lagi insiden yang merugikan warga,” ujar Tejo Prabowo,S.T., selaku ketua LSM Jati Bumi.

Surat tersebut diharapkan mendapat respons cepat dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kegiatan migas rakyat tidak lagi berada pada kondisi risiko tinggi dan dapat berjalan secara aman, legal, serta berkelanjutan.
(RIO)