Home / MIGAS / Warga Kawengan Kelola Sumur Tua Secara Mandiri, FM Cepu Soroti Potensi Kebocoran Negara dan Dorong Penguatan Regulasi ESDM

Warga Kawengan Kelola Sumur Tua Secara Mandiri, FM Cepu Soroti Potensi Kebocoran Negara dan Dorong Penguatan Regulasi ESDM

Warga Kawengan Kelola Sumur Tua Secara Mandiri, FM Cepu Soroti Potensi Kebocoran Negara dan Dorong Penguatan Regulasi ESDM

BOJONEGORO – MEDIA CAKRA NUSANTARA,- 11 Desember 2025 Semangat masyarakat dalam menjaga produktivitas sumber daya alam lokal tampak jelas di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Di wilayah ini, warga setempat terus memanfaatkan sumur tua KW 48 dan KW-PHZT 02 sumur minyak tersebut pernah dikelola oleh Pertamina untuk tetap menghasilkan minyak mentah secara mandiri.

Sumur dengan kedalaman sekitar 400–750 meter itu sejatinya telah ditinggalkan sejak 2014 karena dianggap tidak lagi ekonomis. Namun warga tidak tinggal diam. Melalui sistem gotong royong, kelompok beranggotakan 38 orang kini mampu memproduksi hingga 9.000 liter minyak mentah per minggu, yang kemudian disetor ke Pertamina melalui BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BBS membantu memberikan 13 pack APD kepada penambang yang di lapangan.

Foto Penyerahan APD dari PT BBS ke Penambang Sumur Tua Kawengan

Ketua Koordinator Sumur KW-PHZT 02, Subroto, menjelaskan bahwa aktivitas pengelolaan sumur tua ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan keluarga.
“Kami berharap pemerintah segera menyerahkan pengelolaan sumur-sumur tua yang tidak lagi aktif kepada masyarakat agar bisa dikelola secara legal untuk meningkatkan ekonomi warga dan tetap disetor ke Pertamina,” ujarnya kepada awak media.

Foto Ketua Koordinator

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koordinator, Nursahid Kalijaga, yang merasakan langsung manfaat ekonomi dari pengelolaan sumur tua.
“Alhamdulillah, hasil dari sumur ini bisa membantu pendidikan anak-anak kami. Yang dulu hanya mampu menyekolahkan sampai SMP, kini bisa lanjut hingga perguruan tinggi,” ungkapnya.

Foto wakil ketua koordinator

FM Cepu Soroti Kebocoran Potensi Penerimaan Negara

Field Manager (FM) Pertamina EP Field Cepu Zona 11 , Dody Tetra Atmadi menyoroti pentingnya pengawasan dan legalitas dalam pengelolaan minyak rakyat. Ia menyebut adanya indikasi potensi kerugian negara bila ada praktik penjualan minyak ilegal di wilayah sumur tua.
“Ada dugaan 500 bbl minyak per hari masuk jalur ilegal. Seharusnya itu masuk ke kas negara,” ujarnya.

Dody memaparkan bahwa dengan asumsi harga minyak USD 70 per barel dan kurs Rp16.000, potensi nilai ekonomi yang hilang mencapai:
500 bbl × USD 70 × Rp16.000 = Rp 560 juta per hari, atau Rp 16 miliar per bulan.

Menurutnya, temuan dan aspirasi warga perlu segera ditindaklanjuti pemerintah melalui payung regulasi yang kuat.

Regulasi Baru ESDM Kuatkan Harapan Warga

Harapan masyarakat Kawengan untuk memperoleh legalitas kini sejalan dengan kebijakan baru yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut dirancang untuk memberi kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong optimalisasi produksi minyak nasional melalui pengelolaan sumur tua oleh masyarakat secara resmi.

Permen ini menegaskan empat tujuan utama:

  1. Memberikan kepastian hukum dan legalitas pengelolaan sumur tua.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Mendorong peningkatan produksi minyak nasional.
  4. Mengatur dan mengawasi kegiatan eksploitasi sumur tua secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi baru ini, warga Desa Kawengan optimistis pengelolaan sumur seperti KW-PHZT 02 akan memiliki payung hukum yang kuat serta berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
(SAM)

Tagged: