BLORA- MEDIA CAKRA NUSANTARA , -12 Desember 2025 — Proses pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dukuh Watubrem RT 03 RW 02, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong diperkirakan menyisakan masalah teknis dan administratif. Hal ini terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.59 WIB hingga selesai.
Pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh salah satu pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pojokwatu bernama Budi Wibowo. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan fondasi diduga tidak mengikuti standar teknis konstruksi karena tidak menggunakan urugan pasir sebelum pemasangan pasangan pondasi, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan.
Selain persoalan teknis, muncul pula dugaan pelanggaran regulasi terkait proses pembentukan panitia pembangunan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia pelaksana pembangunan gedung koperasi. Padahal, sesuai Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, BPD wajib terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan musyawarah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa maupun pembangunan yang melibatkan kepentingan masyarakat desa.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pojokwatu, Atok Setyo Utomo, tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, seorang tukang bernama Sapran, saat ditemui awak media, menyebut bahwa pekerjaan di lokasi memang dikerjakan oleh Budi Wibowo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pojokwatu maupun pengurus Koperasi Merah Putih mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis dan administrasi tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan memastikan pembangunan gedung koperasi berjalan sesuai ketentuan teknis serta aturan perundang-undangan.
(SAM)






