
Bojonegoro, MEDIA CAKRA NUSANTARA— Dugaan operasional pabrik batching plant tanpa kelengkapan perizinan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kian mengundang tanda tanya besar. Meski indikasi pelanggaran regulasi disebut telah diketahui oleh dinas teknis, hingga kini aktivitas produksi di lokasi tersebut terpantau masih berjalan tanpa hambatan berarti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap usaha berisiko tinggi yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, batching plant tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin fundamental, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perizinan lingkungan hidup. Namun demikian, kendaraan pengangkut beton tetap lalu-lalang keluar masuk area produksi, seolah aktivitas berjalan normal dan tanpa pengawasan.
Ironisnya, hingga lebih dari satu bulan sejak dugaan ini mencuat ke publik, belum tampak adanya tindakan penghentian sementara, penyegelan, maupun sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan berbasis risiko.
Sorotan publik semakin tajam ketika kasus ini dibandingkan dengan penanganan cepat dan tegas Pemkab Bojonegoro serta DPRD terhadap PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Dalam kasus tersebut, perusahaan diminta menghentikan operasional karena izin yang belum lengkap, bahkan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turun langsung melakukan inspeksi mendadak pada Juni 2025.
Perbedaan perlakuan inilah yang memicu spekulasi dan kecurigaan publik. Sejumlah warga mempertanyakan, mengapa satu perusahaan langsung dihentikan, sementara yang lain tetap dibiarkan beroperasi meski sama-sama diduga belum memenuhi syarat legalitas.
“Kalau aturannya sama, perlakuannya juga harus sama. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlakuan khusus,” ujar seorang warga Kalitidu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari sisi regulasi, batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki izin lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi. Operasional tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, dampak lingkungan, serta memengaruhi kualitas proyek konstruksi yang menggunakan material beton tersebut.
Selain itu, pembiaran terhadap usaha tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya penerimaan pajak dan retribusi. Kondisi ini sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena pelaku usaha yang patuh aturan harus menanggung beban biaya lebih besar dibandingkan pihak yang mengabaikan kewajiban perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, belum satu pun memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Minimnya respons dari pihak berwenang justru memperkuat dugaan adanya lemahnya koordinasi, bahkan potensi pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak taat regulasi.
Kini, publik menanti keberanian dan ketegasan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono untuk membuka persoalan ini secara transparan. Penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menertibkan satu usaha, tetapi juga sebagai ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga keadilan berusaha, serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan daerah.
(SAM)
i




