BLORA , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Aliansi Pekerja Seni Budaya Blora menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pekerja seni organ tunggal, Asyik Nurdiansyah, saat tampil dalam sebuah acara hiburan masyarakat di Kecamatan Tunjungan. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi usai audiensi dengan jajaran Polres Blora pada Kamis (18/6/2026).
Dalam pernyataannya, aliansi menilai kasus yang dialami Asyik bukan sekadar persoalan individu, melainkan menjadi gambaran nyata masih rentannya pekerja seni terhadap ancaman kekerasan ketika menjalankan profesinya di tengah masyarakat.
“Pekerja seni hadir untuk menghibur masyarakat, merawat kebudayaan, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Namun dalam banyak situasi, pekerja seni justru menjadi pihak yang rentan ketika terjadi konflik atau gangguan keamanan dalam sebuah kegiatan hiburan,” demikian isi pernyataan Aliansi Pekerja Seni Budaya Blora.
Melalui audiensi tersebut, perwakilan pekerja seni meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara sekaligus mendorong lahirnya langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku seni di Kabupaten Blora.
Dalam pertemuan itu, Polres Blora menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Korban telah dimintai keterangan, sejumlah saksi telah diperiksa, dan penyidik masih melengkapi berbagai alat bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Aliansi mengapresiasi keterbukaan Polres Blora dalam menerima aspirasi pekerja seni. Namun mereka menegaskan bahwa kasus tersebut harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan hingga seluruh fakta terungkap serta para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Menurut aliansi, tidak boleh ada anggapan bahwa risiko dipukul, dikeroyok, diancam, atau diintimidasi merupakan bagian dari konsekuensi profesi seorang seniman. Keselamatan dan keamanan pekerja seni merupakan hak dasar yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak.
Selain mendorong pengungkapan kasus, Aliansi Pekerja Seni Budaya Blora juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem penyelenggaraan hiburan masyarakat. Beberapa hal yang dinilai perlu diperkuat antara lain jaminan keamanan dari penyelenggara kegiatan, kejelasan tanggung jawab pemilik hajat, pengaturan waktu pelaksanaan hiburan, hingga penguatan pengamanan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Aliansi menegaskan bahwa persoalan keamanan dalam sebuah acara tidak boleh dibebankan kepada pekerja seni. Mereka menilai pekerja seni bukan aparat keamanan maupun pihak yang memiliki kewenangan mengendalikan situasi ketika terjadi gangguan ketertiban.
“Kami mendorong agar tanggung jawab penyelenggara kegiatan diperjelas sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan,” tegas mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pekerja Seni Budaya Blora menyampaikan delapan poin tuntutan, di antaranya mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap pekerja seni, mendesak pengusutan tuntas kasus pengeroyokan terhadap Asyik Nurdiansyah, mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Blora, serta mendorong lahirnya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja seni dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat.
Aliansi juga mengajak masyarakat untuk menghormati pekerja seni sebagai warga yang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, serta menyerukan kepada seluruh pekerja seni di Kabupaten Blora untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan ruang berkesenian yang aman dan bermartabat.
Bagi para pekerja seni, pengawalan terhadap kasus ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan profesi seni di Kabupaten Blora agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan suara pekerja seni tidak diabaikan,” tegas Aliansi Pekerja Seni Budaya Blora dalam penutup pernyataannya.
(Redaksi/ SAM)






