Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Modus Trading Forex Fiktif, Tiga Investor Alami Kerugian Lebih dari Rp183 Juta

Diduga Modus Trading Forex Fiktif, Tiga Investor Alami Kerugian Lebih dari Rp183 Juta

SLEMAN/KARANGAYAR , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi Trading Balance Forex mencuat setelah sejumlah investor mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, tiga orang yang disebut sebagai pengelola investasi, yakni Abdul Kodir, Yohanes Tandilangi, dan Andika Mandala Putra, diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan pencairan modal yang dapat dilakukan kapan saja.


Berdasarkan keterangan para korban, pertemuan awal berlangsung pada 1 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Apartemen Mataram City Yogyakarta (MICC), Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Dalam pertemuan tersebut, para terlapor mempresentasikan bisnis Trading Balance Forex dengan janji keuntungan harian yang dapat ditarik (withdraw) sekitar 100 hingga 200 dolar AS per hari.
Selain itu, ditawarkan pula skema pembagian keuntungan sebesar 50 persen untuk investor dan 50 persen untuk trader. Para calon investor juga diyakinkan bahwa modal awal dapat ditarik kembali sewaktu-waktu tanpa potongan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, salah satu korban berinisial T melakukan investasi awal sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp32 juta.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, presentasi serupa kembali digelar di Solo Kopi, Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Dalam kesempatan itu, dua korban lainnya berinisial HN dan S turut bergabung sebagai investor.
Korban T kembali menambah investasi sebesar 1.000 dolar AS atau sekitar Rp17 juta. Sementara itu, korban HN menanamkan modal 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,6 juta, dan korban S menginvestasikan dana sebesar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp67,2 juta.
Pada pertengahan November 2025, para korban sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut. Korban T menerima profit sebesar Rp17 juta, sedangkan korban HN memperoleh profit Rp10 juta. Sesuai kesepakatan pembagian hasil, masing-masing korban kemudian mentransfer 50 persen dari keuntungan tersebut ke rekening atas nama Abdul Kodir.


Keuntungan awal tersebut membuat para korban semakin yakin terhadap program investasi yang ditawarkan. Bahkan pada 18 November 2025, korban T kembali menambah modal investasi sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,6 juta.
Namun, menurut para korban, setelah pembagian keuntungan pertama, aktivitas trading yang dijanjikan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Sejak pertengahan November hingga 19 Desember 2025, tidak ada lagi keuntungan yang diterima maupun laporan aktivitas perdagangan yang jelas.
Merasa ada kejanggalan, para investor kemudian berupaya menarik kembali modal yang telah disetorkan. Namun hingga kini, pengembalian dana yang dijanjikan disebut belum terealisasi sepenuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian dengan total investasi mencapai lebih dari Rp183 juta. Kasus ini kini menjadi perhatian para korban yang berharap adanya penyelesaian hukum dan pengembalian dana investasi yang telah mereka tanamkan.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang, sementara aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

(Redaksi/SAM)

Tagged: