Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Jual Arak dan Kawa-Kawa, Deretan Kafe di Jalur Cepu–Blora KM 08 Disorot; Warga Minta Aparat Tegakkan Regulasi Minol

Diduga Jual Arak dan Kawa-Kawa, Deretan Kafe di Jalur Cepu–Blora KM 08 Disorot; Warga Minta Aparat Tegakkan Regulasi Minol

BLORA — MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Aktivitas penjualan minuman keras ilegal jenis arak dan kawa-kawa di sejumlah kafe sepanjang Jalan Cepu–Blora KM 08 kembali menuai sorotan. Lokasi deretan kafe yang berada tidak jauh dari kawasan sekolah membuat warga semakin resah dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Inisial Bunga, salah satu LC ( Ladies Cafe), mengaku bahwa minuman keras ilegal tersebut tersedia secara bebas dan dijual tanpa izin resmi.
“Mereka menyediakan minuman ilegal supaya harganya terjangkau dan bisa untuk senang-senang,” ungkapnya.

Menurut warga, keberadaan praktik penjualan minuman keras ilegal bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga dikhawatirkan memberi contoh buruk bagi pelajar yang melintas di sekitar kawasan itu. Selain itu, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.

Ketika mencoba mengonfirmasi Kapolsek Sambong AKP Subardi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan peredaran miras ilegal tersebut, “Terima kasih atas informasinya dan akan segera ditindak lanjuti kegiatan menjelang nataru”, ungkapnya.

Regulasi yang Mengatur Minuman Beralkohol Ilegal

Penjualan minuman keras jenis arak dan kawa-kawa tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap beberapa aturan, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

Penjualan di tempat yang dekat dengan fasilitas pendidikan dilarang.

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014

Mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dilakukan di lokasi tertentu dan oleh pedagang yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

  1. KUHP Pasal 204 dan 205

Barang berbahaya yang diperjualbelikan tanpa izin, termasuk minuman yang dapat membahayakan kesehatan, dapat dikenai sanksi pidana.

  1. Perda Kabupaten

Sebagian besar kabupaten/kota, termasuk Blora, memiliki Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol yang melarang:

Penjualan miras tanpa izin

Penjualan miras dekat sekolah

Peredaran minuman oplosan/ilegal

Warga berharap aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penertiban sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih lokasi yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan.
(SAM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *