BLORA – MEDIA CAKRA NUSANTARA,– Perum Perhutani Blora Raya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora menggelar kegiatan rekonsiliasi lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada di kawasan hutan negara, Senin (26/1/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPMD dan dihadiri para Administratur se-Blora Raya, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Randublatung dan KPH Blora.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Perum Perhutani, DPMD, pemerintah desa terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, rekonsiliasi ini penting untuk memperoleh kesesuaian data, kejelasan status lokasi, serta keselarasan perencanaan Koperasi Desa Merah Putih yang permohonannya berada di dalam kawasan hutan. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan program KDKMP.
“Pada prinsipnya Perum Perhutani mendukung keberadaan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat lokasi yang dimohon berada di kawasan hutan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah rekonsiliasi ini penting guna mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, sehingga diharapkan tercapai kesepahaman bersama antar pihak.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa rekonsiliasi lokasi KDKMP di kawasan kelola Perum Perhutani perlu disertai penataan administrasi serta sinkronisasi data antar pemangku kepentingan.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora melalui DPMD, unsur TNI, serta BUMN dalam hal ini Perum Perhutani. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian dan kejelasan data lokasi tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekonsiliasi dan validasi data ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya pada aspek penataan wilayah dan administrasi pemerintahan desa.
Dengan adanya proses bersama ini, diharapkan ke depan tidak muncul permasalahan hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun potensi sengketa. DPMD juga mengapresiasi langkah Perhutani yang berinisiatif melaksanakan rekonsiliasi secara terbuka dan kolaboratif sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program negara.
(Redaksi)






