BLORA – MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Di tengah rimbunnya jati kabupaten Blora, sebuah harapan baru muncul bagi ekonomi kerakyatan. Samidi, seorang petani hutan yang juga dikenal sebagai pewarta lokal, menyuarakan dukungan penuh atas pemanfaatan sebagian lahan kerja Perhutani untuk dijadikan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan dagang, melainkan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi dari desa.
Suara Hati dari Pinggir Hutan
Sebagai pria yang menghabiskan hidupnya di bawah naungan tegakan jati, Samidi memahami betul pedihnya kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
“Selama ini masyarakat hanya jadi penonton. Hutan hijau, tapi dapur tetap berasap tipis,” ungkapnya dengan nada tenang namun dalam.
Menurutnya, pendirian gerai koperasi adalah solusi agar masyarakat sekitar hutan tidak lagi tergantung pada tengkulak. Gerai ini akan menjadi pusat distribusi pangan murah, penampung hasil bumi petani, hingga ruang pamer produk UMKM lokal.
Bukan Merusak, Tapi Mengoptimalkan
Menjawab kekhawatiran soal kelestarian, Samidi menegaskan bahwa penggunaan lahan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah fungsi hutan.
“Kami tidak minta hutan ditebang. Kami hanya minta ruang kecil untuk hidup lebih layak melalui jalur legal,” tambahnya.
Kajian Hukum: Sah dan Berlandaskan Regulasi
Agar langkah ini tidak menjadi polemik, Samidi yang juga jeli dalam membedah informasi, memaparkan landasan hukum yang kuat mengapa pemanfaatan lahan Perhutani untuk koperasi adalah langkah yang konstitusional:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Negara menguasai kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Koperasi adalah wujud konkret “kemakmuran rakyat” tersebut.
PP No. 23 Tahun 2021: Regulasi ini secara tegas membolehkan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan selain kehutanan secara terbatas melalui skema kerja sama dengan BUMN (Perhutani).
UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Mendorong investasi sosial dan penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi di sekitar kawasan hutan tanpa mengubah fungsi pokok hutan.
Permen LHK No. 9 Tahun 2021: Skema Perhutanan Sosial mendukung penuh usaha produktif masyarakat demi kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan.
Asas Kemanfaatan: Ekonomi Gotong Royong
Secara ekonomi, kehadiran Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Blora diprediksi akan membawa dampak instan:
Harga Terjangkau: Memutus rantai distribusi kebutuhan pokok bagi warga pelosok.
Pemberdayaan: Menyerap tenaga kerja lokal dari keluarga petani hutan.
Keadilan Sosial: Menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan yang legal dan bermartabat.
Kesimpulan: Hukum yang Hidup
Di akhir narasinya, Pak Samidi menitipkan pesan yang menyentuh nurani para pengambil kebijakan.
“Hukum tidak pernah melarang rakyat hidup layak. Hukum justru melarang ketidakadilan. Jika hutan tetap terjaga dan rakyat bisa makan melalui koperasi, itulah hukum yang hidup dan sejati.”
Kini, bola ada di tangan para pemangku kebijakan. Dukungan sinergi antara Perhutani, Pemerintah Daerah, dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi kunci agar visi besar Presiden Prabowo tentang kemandirian nasional bisa tumbuh subur, dimulai dari akar rumput di bumi Blora.
(Redaksi)






