BLORA– MEDIA CAKRA NUSANTARA,- Perum Perhutani Blora Raya bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0721/Blora menggelar pembahasan terkait rencana lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah kawasan hutan, Senin (26/1/2026). Kegiatan berlangsung di ruang kerja Administratur KPH Randublatung.
Pertemuan ini difokuskan pada rencana penggunaan lahan kawasan hutan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pengajuan permohonan pemanfaatan Tanah Perusahaan (DK) milik Perhutani. Namun demikian, seluruh proses ditekankan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam pembahasan tersebut jajaran Administratur Perhutani se-Blora Raya, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Agung Cahyono beserta anggota, Danramil Randublatung bersama anggota, serta awak media.
Administratur KPH Randublatung, Herry, menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan kawasan hutan wajib mematuhi regulasi kehutanan serta tidak mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
“Pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pengembangan koperasi desa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Agung Cahyono menyatakan dukungannya terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa. Namun ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, pengajuan lokasi KDMP telah disampaikan hingga ke Bupati Blora untuk selanjutnya diteruskan kepada Direksi Perum Perhutani. Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan tanah bengkok milik desa sebagai lokasi utama.
“Tanah Pemda atau BUMN menjadi opsi alternatif terakhir jika tanah bengkok sudah tidak memungkinkan. Jangan sampai tanah bengkok sebenarnya ada, tapi justru mengajukan lahan milik Pemda atau BUMN. Koordinasi lintas sektor ini penting agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tata kelola KDMP agar berjalan sesuai aturan dan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini, KPH Randublatung dan Kodim 0721/Blora berkomitmen terus menjalin komunikasi dan kerja sama guna mendukung program pemerintah, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan kelestarian hutan tetap terjaga. Diharapkan, keberadaan koperasi desa nantinya dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat .
(Redaksi)






