BLORA , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Program bantuan pengembangan tanaman tebu dari pemerintah pusat untuk petani di Kabupaten Blora mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Plantungan, Kecamatan Blora, pada Senin (16/3/2026), dengan menghadirkan Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora Ngaliman, kepala desa, perangkat desa, serta kelompok tani setempat.
Dalam pemaparannya, Ngaliman menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk pengembangan tebu seluas 1.085 hektare di Kabupaten Blora pada tahun 2025.
Menurutnya, program tersebut merupakan usulan dari kelompok tani dan mekanisme penyaluran anggaran dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani penerima bantuan.
“Bantuan ini berasal dari Kementerian Pertanian untuk pengembangan tebu seluas 1.085 hektare di Blora. Dana langsung masuk ke rekening kelompok tani dan tidak melalui dinas,” jelas Ngaliman di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam program tersebut terdapat upah Hari Orang Kerja (HOK) bagi petani sebesar Rp90.000 per hari dan dipastikan tidak ada potongan dalam bentuk apa pun.
“HOK per hari Rp90.000 dan tidak ada potongan sama sekali. Bantuan ini gratis untuk petani,” tegasnya.
Namun dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan bantuan, terutama apabila bantuan tersebut justru diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok tani.
Menanggapi hal itu, Ngaliman menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
“Bantuan ini tidak boleh dijual. Jika ditemukan hal seperti itu, harus dilakukan pembinaan dan diluruskan agar tidak sampai terjadi penjualan bantuan,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, pihak DP4 juga meminta setiap penerima bantuan menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
“Kita juga membuat surat pernyataan tertulis bahwa bantuan itu tidak boleh dijual,” tambahnya.
Meski demikian, saat ditanya terkait sanksi tegas apabila pelanggaran benar-benar terjadi, Ngaliman menyebut pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.
“Kita bekerja sesuai SOP dan berharap hal seperti itu tidak terjadi. Kalau sampai terjadi, berarti urusannya sudah bukan ke kita,” katanya.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari sejumlah warga yang hadir. Salah satu warga berinisial P menilai pengawasan terhadap bantuan pertanian selama ini masih perlu diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Bantuan negara seharusnya benar-benar sampai ke petani, bukan malah jadi permainan oknum. Kalau hanya pembinaan tanpa sanksi tegas, tentu rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah daerah perlu lebih serius mengawal program bantuan dari pusat agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani.
“Petani membutuhkan bantuan nyata, bukan hanya sosialisasi. Jika ada yang berani menjual bantuan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai bantuan negara berubah menjadi dagangan oknum,” tegasnya.
Menurutnya, koordinasi antara dinas terkait, pemerintah desa, dan kelompok tani harus diperkuat agar setiap bantuan yang masuk dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kalau pengawasannya lemah, yang dirugikan tentu petani kecil. Bantuan dari negara itu uang rakyat, jadi harus dijaga dan diawasi dengan serius,” pungkasnya.
(Redaksi)






