Home / BERITA / Sidang Perdana Praperadilan Farhan Lie Disorot: Ketidaksiapan Termohon Picu Dugaan Cacat Prosedural

Sidang Perdana Praperadilan Farhan Lie Disorot: Ketidaksiapan Termohon Picu Dugaan Cacat Prosedural

SEMARANG , MEDIA CAKRA NUSANTARA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Farhan Lie di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (6/4/2026), menjadi sorotan tajam publik. Agenda ini sejatinya menjadi forum pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, namun justru mengungkap indikasi ketidaksiapan dari pihak Termohon.


Dalam persidangan, Pemohon hadir lengkap bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners. Tim yang terdiri dari John Liver Situmorang, S.H., M.H., Paulina Chrisanty Situmeang, S.H., M.H., dan Antonius Hadi Soetejo, S.H., CIL menunjukkan kesiapan baik secara substansi maupun administratif.
Sebaliknya, pihak Termohon dinilai belum siap secara formil. Dalam fakta persidangan, Termohon belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi penting, termasuk surat kuasa yang sah sebagai dasar bertindak di muka hukum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Indikasi Cacat Prosedur Sejak Awal
Kuasa hukum Pemohon menilai ketidaksiapan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya potensi cacat prosedural sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Praperadilan adalah mekanisme kontrol yudisial, bukan sekadar formalitas. Ketika Termohon tidak siap secara administratif, hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum sejak awal patut dipertanyakan,” tegas kuasa hukum Pemohon.
Pasal 378 KUHP Dipersoalkan
Selain aspek formil, permohonan praperadilan ini juga menyoroti substansi perkara, khususnya penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut tim kuasa hukum, konstruksi hukum yang digunakan penyidik dinilai keliru. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara Pemohon dan pihak perusahaan merupakan hubungan kerja, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan, bukan jalur pidana.
“Jika pun ada pelanggaran, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan seperti Surat Peringatan, bukan langsung dikriminalisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim hukum menilai jika perkara dipaksakan ke ranah pidana, maka kualifikasi yang lebih tepat adalah dugaan penggelapan, bukan penipuan. Namun demikian, penerapan pasal pidana tetap dianggap tidak tepat karena adanya potensi alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Sidang praperadilan ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan yang sesuai dengan prinsip due process of law.
Pemohon melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan menguji secara menyeluruh keabsahan seluruh rangkaian tindakan penyidikan demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.


Dinamika sidang perdana ini menegaskan pentingnya praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap potensi penyimpangan prosedural. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Termohon serta putusan pengadilan yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “tajam” (headline provokatif media online) atau versi yang lebih netral untuk rilis resmi.

(Redaksi)