BLORA – MEDIA CAKRA NUSANTARA,– Keterbukaan pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi perhatian masyarakat. Samidi, warga Kabupaten Blora, secara resmi mempertanyakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora.
Gedung BPPKAD yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.111, Kajangansawan, Sonorejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah 58213, dikenal sebagai pusat pengelolaan keuangan daerah.
Sejak Januari 2026 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Drs. Pitoyo Trusingtyas Sarodjo, yang dilantik langsung oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinrumkimhub Blora.
Dana yang dikelola BPPKAD berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak dan retribusi masyarakat. Karena itu, menurut Samidi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana kondisi keuangan daerah, khususnya terkait SILPA 2025.
“Saya hanya ingin mendapat penjelasan soal SILPA 2025. Ini uang rakyat, jadi sudah seharusnya transparan,” ujar Samidi.

Samidi mengaku telah berupaya melakukan silaturahmi ke kantor BPPKAD untuk bertemu langsung dengan Kepala BPPKAD. Selain itu, ia juga mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Isu ini memunculkan sorotan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Aturan Terkait Transparansi Keuangan Daerah
Kewajiban pemerintah daerah untuk terbuka terhadap informasi keuangan diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
🔹 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 9 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan.
🔹 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 27 ayat (2): Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
🔹 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
🔹 4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mekanisme pelaporan APBD, termasuk posisi SILPA sebagai bagian dari laporan realisasi anggaran.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas untuk memperoleh informasi terkait kondisi keuangan daerah. Keterbukaan ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BPPKAD Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan informasi SILPA Tahun 2025 tersebut.
(Redaksi)





