Home / PEMERINTAHAN / Pendidikan / Aliansi Indonesia DPC Blora Cek Status Tanah GG Asrama Terpadu MAN Blora, Dukung Pemanfaatan untuk Pendidikan

Aliansi Indonesia DPC Blora Cek Status Tanah GG Asrama Terpadu MAN Blora, Dukung Pemanfaatan untuk Pendidikan

BLORA, MEDIA KACRA NUSANTARA – Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora melakukan pengecekan status tanah di area pembangunan Gedung Asrama Terpadu Tipe 2 Tahun Anggaran 2022 milik Madrasah Aliyah Negeri Blora yang berlokasi di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Selasa (25/2/2026).

Bangunan asrama yang berdiri di Jalan Raya Blora–Purwodadi tersebut diketahui berada di atas tanah berstatus Government Grond (GG). Status itu dibenarkan oleh pihak Pemerintah Desa Tamanrejo maupun pihak madrasah.
Permohonan pemanfaatan tanah GG tersebut sebelumnya diajukan melalui surat Kepala MAN Blora Nomor: 1005/Ma.11.35/HM.00/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang permohonan pemanfaatan tanah GG. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blora membahas permohonan itu pada Rabu, 16 Maret 2022 di ruang rapat staf ahli Bupati Blora, dengan surat Nomor: 005/0985/2022 yang saat itu ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Blora.

Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, menyampaikan bahwa penggunaan tanah GG tersebut telah melalui proses musyawarah bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak sekolah.
“Tanah GG yang diminta oleh pihak MAN telah melalui musyawarah bersama dengan kesepakatan antara pemerintah kabupaten, desa, dan pihak sekolah agar tanah tersebut menjadi fasilitas umum,” ujar Suratman.

Musyawarah desa dilaksanakan pada Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat di Sabin MK, dan dihadiri oleh Camat Tunjungan, Kasi Pembangunan Kecamatan, perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.
Disebutkan pula bahwa terdapat dana pendapatan lain-lain dari MAN Blora sebesar Rp150.000.000 yang dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan di Dukuh Pohrendeng.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora, Ipnu Sutomo, menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Desa Tamanrejo dalam memanfaatkan tanah GG untuk pembangunan asrama terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Semoga dengan dibangunnya Asrama Terpadu Tipe 2 ini dapat bermanfaat bagi proses pendidikan formal dan keagamaan, serta menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berwawasan luas,” tegas Ipnu Sutomo.

Sementara itu, Humas MAN Blora, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dukungan dari Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora serta Kepala Desa Tamanrejo.
“Kami berterima kasih atas kedatangan dari Lembaga Aliansi Indonesia dan Kepala Desa Tamanrejo ke sekolah ini, agar kegiatan belajar mengajar kami lebih baik dan tenang tanpa adanya informasi yang tidak sesuai fakta dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Sutrisno.

Dengan adanya klarifikasi dan pengecekan status tanah tersebut, diharapkan pembangunan dan pemanfaatan Asrama Terpadu MAN Blora dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Blora.

(Redaksi)

Tagged: